Pinjam HP Dan Sepeda Motor Lalu Di Jual
Tersangka dengan modus penipuan harus menerima upah atas perbuatanya. |
KANDANGSERANG – Unit Reskrim Polsek Kandangserang menerima penyerahan seorang Tersangka tindak pidana penipuan dari Anggota Polsek Wiradesa, Selasa (3/3/2020) sekira pukul 05.00 Wib.
Tersangka penipuan adalah Sakhirin Alias Sirin (28) Warga Desa makam Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga. Dalam menjalankan aksinya Tersangka menggunakan modus meminjam sepeda motor dan handphone milik Korban Lutfi (18) dan selanjutnya Tersangka menjual barang tersebut tanpa seijin Korban.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Rabu (4/3/2020) membenarkan adanya tindak pidana penipuan.
Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan bahwa penipuan tersebut terjadi Tahun lalu yakni sekitar bulan April 2019.
"Saat itu Tersangka meminta diantarkan oleh Korban ke wiradesa untuk mengambil uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah ) dan Tersangka berjanji akan memberikan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika uang tersebut keluar" jelasnya.
Pada saat itu Tersangka meminjam Handphone milik Korban, kemudian Keduanya berangkat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik Korban menuju Wiradesa.
" Sesampainya diterminal Kajen, Tersangka mengambil alih kemudi sepeda motor dan mengajak Korban ke Banjarnegara menemui temannya" tambahnya.
Sesampainya diBanjarnegara Tersangka dan Korban menginap dirumah teman Tersangka, kemudian pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB Tersangka meminjam sepeda motor milik Korban untuk menjemput teman Tersangka.
" setelah sepeda motor dan Handphone tersebut dipinjamkan, ternyata tidak dikembalikan lagi kepada Korban" tambah Akrom.
Akibat kejadian tersebut Korban harus mengalami kerugian materi sebesar Rp.16.000.000,-(enam belas juta rupiah).
Selanjutnya pada hari Selasa (3/3/2020) sekira pukul 05.00 Wib saat Ayah dan Kakak Korban berada di perempatan gumawang Wiradesa Kabupaten Pekalongan, keduanya memergoki Tersangka.
Saat di tanya terkait keberadaan sepeda motor dan handphone milik Korban, Tersangka menjawab bahwa sepeda motor dan handphone milik Korban sudah dijual sedangkan uang dari hasil penjualan tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari -hari dan sebagian ia gunakan untuk membeli 1 buah handphone di daerah semarang. Selanjutnya oleh keduanya Tersangka diamankan dan di serahkan ke Polsek Wiradesa.
“Saat ini Tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan apabila terbukti tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. (NK)
Komentar Anda