Nekat Buat Laporan Palsu Ke Polisi Demi Dapatkan Rupiah
Wahyu A nekat buat laporan palsu demi bisa klaim ausransi |
KAJEN - Demi mendapatkan rupiah,Wahyu A (32) warga Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan nekat membuat laporan palsu dan menggelapkan obyek jaminan fidusia.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom,Kemarin.
"Sebelumnya tersangka pada hari Jum’at (6/12/2019) datang ke Polsek Kesesi guna melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan yang dialaminya hingga ia harus kehilangan Dump Truck dengan No.pol G-2400-XX yang ditaksir kerugian yang ia alami hingga Rp.480.000.000,-,"ungkap AKP Akrom.
Dari laporan Tersangka itulah petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Namun,dari hasil penyelidikan pada hari Kamis (5/3/2020) petugas menyimpulkan bahwa Tersangka membuat laporan palsu sekaligus Tersangka juga melakukan pemalsuan surat serta melakukan penggelapan,"ujarnya.
"Namun,dari hasil penyelidikan pada hari Kamis (5/3/2020) petugas menyimpulkan bahwa Tersangka membuat laporan palsu sekaligus Tersangka juga melakukan pemalsuan surat serta melakukan penggelapan,"ujarnya.
Sejumlah barang bukti diamankan |
Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan bahwa dalam aksinya Tersangka melakukan laporan palsu dan setelah mendapatkan STPL digunakan Tersangka untuk mengurus klaim asuransi dan kemudian Dump Truck yang digelapkan ia jual seharga Rp. 110.000.000,-.
“Saat ini Tersangka sudah diamankan di Polres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tandasnya.
Apabila Tersangka terbukti atas apa yang di sangkakan, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 372 KUHP,dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Ros-Nk)
Apabila Tersangka terbukti atas apa yang di sangkakan, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 372 KUHP,dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Ros-Nk)
Komentar Anda