Tangani Permasalahan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara Pemkab Pekalongan Gandeng Kejaksaan Negeri
KAJEN – MoU antara Pemkab Pekalongan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sudah berjalan tiga tahun dan dilanjutkan kembali karena Pemkab Pekalongan sendiri butuh pendampingan hukum termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kerjasama.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Pekalongan, KH. Asip Kholbihi saat penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di ruang rapat Bupati Pekalongan di Kajen, Senin siang (17/2/2020).
Penandatanganan tersebut dilakukan Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan Mardani, SH. Disaksikan Wakil Bupati Pekalongan Ir. Hj. Arini Harimurti, Sekda Dra. Hj. Mukaromah Syakoer, MM beserta para Asisten dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten terkait, dan seluruh pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
"Pemkab Pekalongan dalam melakukan kerjasama itu penguatan hukumnya kita minta konsultasi dengan Kejari, kalau pun ada persoalan hukum perdata dan tata usaha negara maka ini menjadi domain Kejari," ungkap Bupati.
Dijelaskan Bupati,dengan kerjasama ini akan saling menguatkan dan fungsi pendampingan lain seperti konsultasi hukum berjalan terus dan ini sedang dilakukan. Harapannya, dengan kerjasama ini akan membangun Kabupaten Pekalongan dengan pendekatan hukum, yang artinya masyarakat juga agar sadar hukum, penyelenggara pemerintahannya juga memahami betul tentang hukum.
"Kita akan membangun masyarakat yang berbasis hukum berkeadilan karena ini juga modal untuk membangun Kabupaten Pekalongan," tandasnya.
Sementara itu,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan, Mardani, SH., menambahkan bahwa dengan MoU ini bisa memberikan dukungan dan pengawasan tentang apa yang sudah dikerjakan saat ini agar hasilnya juga baik dan tidak ada permasalahan hukum.(Ros-Nk)
Komentar Anda