Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Terancam 9 Tahun Penjara
KAJEN - Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kedungwuni melalui Unit Reskrimnya,Rabu sore (26/02/2020).
Kedua orang terduga pelaku bernama Tomi Alias Tompel (26) dan Rudi Alias Gusdu (34) keduanya merupakan warga Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yang terjadi beberapa minggu lalu di area lapangan Bebekan di Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Jum’at (07/02/2020).
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan,saat sebelum kejadian yakni pada hari Kamis (06/02/2020) sekira pukul 23.30 Wib Korban MR (17) bersama ketiga temannya yakni MKM (15) SS (16) tahun dan KR (16) tiba di area lapangan Bebekan di Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan untuk berkumpul dan ngobrol-ngobrol.
"Selanjutnya,waktu sudah menunjukan pukul 01.00 Wib hari Jum’at (7/2/2020),datang kedua Tersangka yang berboncengan mengendarai sebuah sepeda motor Honda Beat. Selanjutnya Kedua Tersangka turun dari motornya mendatangi kedua Korbannya yakni MR dan MKM untuk meminta keduanya mengeluarkan KTP (Kartu Tanda Penduduk),"ungkapnya.
Karena kedua Korban yakni MR dan MKM belum punya KTP, kedua Tersangka menyuruh kedua Korbannya untuk mengeluarkan HPnya masing-masing, namun Kedua Korban tidak bersedia sehingga Tersangka yang bernama Tomi Alias Tompel langsung memegangi kerah baju dan melakukan pemukulan kepada MR ke arah wajah hingga terjatuh.
"Saat terjatuh Korban MR sempat banguh dan berdiri, namun setelah Korban MR berdiri Kedua Tersangka melakukan tindakan kekerasan kembali baik itu berupa pemukulan dan tendangan. Setelah Korban MR terjatuh kembali, Kedua Tersangka mengambil Handphone milik Korban MR,"katanya.
Setelah berhasil mengambil Handphone milik Korban MR, kemudian Kedua Tersangka mendekati teman Korban yakni MKM dan melakukan pemukulan. Karena ketakutan MKM lari meninggalkan tempat diikuti rekan-rekannya SS dan KR. Dan saat lari tanpa sengaja Handphone milik MKM terjatuh dan hilang.
"Atas kejadian tersebut Korban MR mengalami luka memar di hidung dan kerugian materi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan Korban MKM mengalami luka memar di bagian pelipis mata kiri dan kerugian materi sebesar Rp. 1.160.000,- (sau juta seratus enam puluh ribu rupiah) dan selanjutnya Kedua Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, lalu orang tua Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni guna proses lebih lanjut,"ujarnya.
Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan pada hari Rabu (26/2/2020) sekira pukul 16.00 Wib polisi berhasil menemukan petunjuk keberadaan para Pelaku, selanjutnya Polisi melakukan penangkapan terhadap Kedua Tersangka. Dari Kedua Tersangka Polisi berhasil mengamankan sebuah sepeda motor Honda Beat G-3560-ADB yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan 1 (satu) buah Handphone yang saat itu di sembunyikan Tersangka disebuah kebun yang berada dilokasi di Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. kemudian Sepeda Motor maupun Handphone tersebut diamankan di Mapolsek Kedungwuni Polres Pekalongan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut
“Dari hasil pemeriksaan sementara, Kedua Tersangka mengakui segala perbuatannya. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu tersangka akan diancam dengan Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkas AKP Akrom.(Ros-Nk)
Komentar Anda