Pajak Dari Masyarakat Akan Kembali Ke Masyarakat


KAJEN - Warga Kabupaten Pekalongan, terutama yang merupakan wajib pajak supaya membayar pajak. Sebab dengan membayar pajak maka akan bisa memperkuat pembangunan di daerahnya pada khususnya, dan umumnya dalam pembangunan di negara Indonesia. Di samping itu, hasil pembayaran pajak tersebut nantiya juga akan kembali ke masyarakat sehingga bagi wajib pajak yang belum membayar supaya menyempatkannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Pekalongan,KH.Asip Kholbihi usai menerima Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan, Taufik Wijayanto di ruang kerjanya, Selasa siang (18/2/2020).Untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi tahun 2019 melalui e-filing. 

Untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Pekalongan dalam memperoleh informasi pemenuhan kewajiban perpajakan, di daerah Kedungwuni kini sudah dibuka pos pelayanan pajak. Namun demikian, untuk melaporkan SPT tahunan kini sudah bisa menggunakan e-filing. Sistem online ini bisa diakses melalui internet dengan membuka web www.pajak.go.id.

''Pelaporan SPT dengan sistem online ini tidak ribet, bebelit, lebih mudah, dan nyaman,'' ungkap Bupati.

Sementara itu, Taufik menjelaskan tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun 2019 di Kabupaten Pekalongan cukup bagus. Demikian juga dengan tingkat penerimaan, trend yang berkembang lumayan baik walaupun masih di bawah angka 1 persen. Hal ini terjadi karena ada beberapa wajib pajak yang laporannya tidak terdata ke kantor ajak daerah namun di pusat.

Sedangkan dari sisi pertumbuhan penerimaan juga bagus, mencapai angka 22 persen. Lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa Kota dan Kabupaten lainnya. 

Melihat potensi seperti itu, Taufik optimis ke depan teks rasio akan semakin bagus namun dengan catatan investasi banyak yang masuk ke Pekalongan.

Menyinggung soal pelaporan SPT tahunan orang pribadi bagi wajib pajak, menurutnya tidak harus membayar pajak. Kalau tidak punya penghasilan atau punya penghasilan tapi rugi maka tidak perlu membayar,begitupun sebaliknya.

''Namun demikian untuk melaporkan SPT itu sudah menjadi kewajiban,'' tandasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.