Miskomunikasi,Peserta Kursus Dan LKP Saling Memaafkan


KAJEN - Terkait aduan salah satu peserta kursus sebuah LKP di Kecamatan Doro ke Dinas Pendidikan,pihak LKP mengkonfirmasi dan meluruskan terkait berita yang simpang siur di masyarakat.Kini,kedua belah pihak sudah sepakat untuk saling memaafkan karena ternyata hanya miskomunikasi.

Owner LKP,pak Mawardi mengatakan,memang pelatihan tata riasnya gratis karena didanai dari APBN,namun terkait uji kompetensi memang harus membayar,Selasa (25/02/2020).

"Kegiatan kursusnya memang betul-betul gratis,namun uji kompetensi lain tidak termasuk dari kursus,jadi kursusnya ada ujian lokal yaitu ujian LKP itu gratis,tapi kalau ujian kompetensi tingkat nasional karena mereka menghendaki sertifikat maka harus biaya sendiri,"ungkapnya.

Dikatakan,malam sebelum ujian nasional datanglah surat dari Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Senayan Jakarta,yang berbunyi bahwa pelaksaan uji kompetensi hanya bisa dilaksanakan pada tanggal 14 januari 2020,sehingga apabila pelaksanaan ujian kompetensi nasional dilaksanakan pada tanggal 15 januari-februari 2020 maka dana bantuan penyelenggaraan uji kompetensi harus segera dikembalikan karena sudah berbeda tahun antar waktu penerimaan bantuan dan waktu pelaksaan uji kompetensi sebagaimana diatur dalam PMK No173/PMK.05/2016 perubahan atas PMK No168-MK.05-2015 tentang mekanisme  pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementrian-lembaga.

"Selama kursus sampai tanggal 14 januari malam itu tidak masalah,tapi setelah datang surat ini timbul masalah dari anak-anak,karena uang ujian nasional dicabut dan harus dikembalikan ke kas negara,"katanya.

Disebutkan,pihaknya sudah menjelaskan kepada para peserta kursus bahwa yang akan ikut ujian nasinoal harus membayar dan yang tidak membayar silahkan pulang,itu pun menurutnya,sudah dijelaskan oleh ketua pihak LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi).

"Kita sudah jelaskan juga untuk uborampe harus membayar karena uborampe untuk beli peralatan,untuk sewa baju,beli bunga,untuk makan,jadi akan kembali ke mereka sendiri,"ujarnya.

Dijelaskan,bahwa yang tidak mengikuti ujian nasional juga sudah memiliki sertifikat ujian lokal LKP,sehingga tidak masalah apabila tidak ikut ujian nasional.

"(Terkait masalah ini) kita juga menjembatani,mereka (seluruh peserta kursus) kita undang untuk menyerahkan ijazah lokal,kita juga undang penguji dan Dinas Pendidikan,jadi kalau ada pertemuan Dinas selalu kita undang,baik saat pembukaan,uji kompetensi lokal dan penutupan kita undang.jadi permasalahan timbul ketika ada surat ini (surat direktorat pencabutan subsidi ujian kompetensi nasional),"tuturnya.

Dian,Bendahara LKP mengatakan padahal LKP sudah meminjami uang untuk ujian nasional karena memang surat tersebut mendadak.

"Untuk ujian nasional kita harus bayar Rp 14,5 juta karena yang ikut 29,tapi pihak sana  50 persen dulu juga tidak apa,makanya kita pinjami dulu uangnya,lha kita kurang baik apa?logikanya kan begitu,"ucapnya.

Sementara salah satu peserta kursus Septi (27) Karanganyar menambahkan,memang sebenarnya hanya miskomunikasi antara peserta kursus dan pihak LKP.

"Kita peserta dan LKP kemarin sudah diselesaikan secara kekeluargaan,ini hanya kurang komunikasi,dari dinas juga kemarin menjelaskan bahwa kita hanya miskomunikasi dan salah paham saja,ini jadi pembelajaran buat saya dan teman-teman,"pungkasnya.

Adapun,dari pertemuan pihak LPK dan peserta kursus,pihak peserta kursus sudah meminta maaf kepada pihak LKP dan telah membuat pernyataan bermaterai.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.