Anggaran Pilkada Kabupaten Pekalongan 30 Miliar
Anggaran Pilkada 2020 di KPU Kabupaten Pekalongan di-ACC sebesar Rp 30.136.821.375.Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun, ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Dalam Rangka Persetujuan Bersama Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2019 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAs TA 2020, Serta Penyampaian Raperda Inisiatif OPD Kabupaten Pekalongan di Gedung Dewan, Senin (12/08/2019).
"Anggaran sudah dusetujui untuk KPU sekitar Rp 30-an miliar. Anggaran Pilkada kan bukan hanya di KPU tapi ada Bawaslu, Polres Pekalongan, dan lainnya," kata Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun.
Sementara itu terpisah Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, menjelaskan anggaran Pilkada 2020,untuk penggunaan dan besarannya, sesuai dengan undang-undang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
"Untuk penggunaannya dan besarannya di undang-undang disesuaikan dengan kemampuan daerah. Apapun hasilnya itu kami mengikuti dari pemerintah daerah. Untuk besarannya di KPU sekitar Rp 30,136 miliar," katanya.
Menurutnya, point terbesar penggunaan anggaran tersebut adalah untuk Badan Ad Hoc sekitar 60 persen, untuk fasilitasi pengadaan barang calon dan pengadaan untuk coblosan sekitar 20 persen hingga 25 persen,sisanya campur-campur.
"Badan Ad Hoc ini mulai PPK, PPS, dan KPPS. Untuk honorernya, hampir 60 persen lebih,"ujarnya.
Disebutkan,sesuai dengan jadwal pada bulan Agustus 2019 ini adalah penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil). Setelah itu,penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada bulan Oktober 2019. Tahapan selanjutnya pada tahun 2019 ini adalah sosialisasi Pilkada 2020.Dan apabila DP4 sudah diterima, pada bulan November harus diumumkan berapa jumlah dukungan untuk calon perorangan.
"Mengacu aturan pada pemilihan sebelumnya, persyaratan pencalonan perorangan,hitungannya DPT kita terakhir sebanyak 725.790 dikali 2,5 persen (dalam hal ini penduduk 500 ribu-1 juta). Jadi jumlah dukungannya 54.435 yang tersebar lebih dari separuh kecamatan. Aturan ini untuk pemilihan sebelumnya."terangnya
Sedangkam syarat bagi parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusung minimal memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
"Jika dilihat dari perolehan kursi di DPRD Kabupaten Pekalongan hasil Pemilu 2019, maka yang sudah bisa memenuhi persyaratan untuk bisa mengusung calon adalah PKB dan PDI Perjuangan. Yang lainnya harus dari gabungan partai politik," imbuhnya.(Ros-NK)
Komentar Anda