PKB Dan PAN Pertanyakan Langkah Pemkab Atasi Penolakan Rencana Penataan PK5
Kajen News - Dua fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mempertanyakan langkah Pemkab untuk mengatasi adanya aksi penolakan terhadap penataan pedagang kaki lima.
Hal itu tertuang dalam masing-masing naskah pandangan umum kedua fraksi tersebut yang dibacakan dalam Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas empat raperda, di antaranya Raperda tentang Penataan, Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, di Ruang sidang Paripurna, DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (2/10).
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pekalongan, M Nasron menyampaikan, pedagang kaki lima sering dipandang sebagai aktivis non-profit, karena tidak berkonstribusi pada ekonomi lokal atau nasional melalui pajak.
FPKB, kata Nasron, beranggapan pedagang kaki lima dimarginalkan dalam agenda pembangunan. Dengan demikian terkena dampak buruk dari kebijakan makro sosia ekonomi. Untuk itu, FPKB mempertanyakan solusi pemerintah daerah mengenai masalah ini.
Selanjutnya, lanjut dia, pedagang kaki lima memerlukan ruang sosial untuk berinteraksi secara ekonomis, seringkali kawasan yang diinginkan bagi perencana kota dianggap tabu untuk ditempat pedagang kaki lima, sehingga seringkali menimbulkan penolakan. "Atas permasalahan itu, kami dari FPKB mempertanyakan bagaimana pemberdayaan pedagang kaki lima pasca relokasi wilayah yang sudah ditetapkan oleh perencana tata kota, sehingga tidak menimbulkan aksi penolakan dari pedagang," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN, Sofwan Sumadi. Menurutnya, keberadaan pedagang kaki lima memiliki ketahanan yang cukup andal dibanding sektor usaha lain. Namun, keberadaan pedagang kaki lima memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi apabila tidak mendapatkan penanganan secara serius dari pemerintah. "Pedagang kaki lima seharusnya melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang agar tercipta keindahan dan suasana nyaman bagi semua pihak," katanya.
Pada pasal 6 ayat 1 huruf c dalam raperda ini, disebutkan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima salah satunya dengan memfaslitasi akses permodalan. Atas hal itu, Fraksi PAN mempertanyakan mekanisme akses permodalan tersebut. "Belajar dari daerah lain, penataan pedagang kaki lima kerap kali menimbulkan penolakan. Untuk itu kami dari Fraksi PAN mempertanyakan upaya apa yang akan dilakukan guna meminimalisir gejolak tersebut," ucap Sofwan.
Komentar Anda